ASOHI GELAR MEETING DENGAN HFA DAN AAHA DI BANGKOK PDF Print E-mail
Written by sekretariat   
Wednesday, 29 May 2019 11:10
BANGKOK, 13-15 Maret 2019. VIV Asia 2019 menjadi momen digelarnya pertemuan antara ASOHI dengan Executive Director of Health for Animals (HFA), Carel du Marchie Sarvaas dan Executive Director of Asian Animal Health Association (AAHA), Yoshihiro Shimizu DVM.
 
Pengurus ASOHI yang hadir diantaranya Ketua Umum Drh Irawati Fari, Wakil Sekjen Drh Forlin Tinora, Ketua Bidang Hubungan Luar Negeri Drh Haryono Djatmiko dan Ketua Bidang Peredaran Obat Hewan Ir Teddy Candinegara. 
 
Selain sebagai ajang silaturahmi, pertemuan ini juga membahas kerjasama ASOHI sebagai anggota HFA. Pada kesempatan ini ASOHI menyampaikan update perkembangan industri obat hewan di Indonesia pasca diberlakukannya pelarangan penggunaan AGP oleh Pemerintah Indonesia di tahun 2018. 
 
Carel du Marchie menyampaikan, bahwa pihaknya sangat men-support apa yang telah dan akan dilakukan ASOHI sekaligus telah berencana jika memungkinkan akan datang ke Indonesia saat perayaan ulang tahun ASOHI di bulan Oktober mendatang. ASOHI pun rencananya akan mengundang perwakilan HFA untuk datang secara khusus. 
 
Pada kesempatan ini Carel menjelaskan perihal Peraturan No. 118 yang baru saja diterbitkan oleh Uni Eropa yang mengatur tentang Peraturan Veteriner Produk yang baru (Peraturan 2019/6). Pasal 118 dalam undang-undang menyatakan bahwa larangan/pembatasan/pembatasan penggunaan yang berlaku untuk antimikroba di UE, juga dapat berlaku untuk hewan atau makanan asal hewan, yang diimpor ke UE. Undang-undang tersebut dapat memberlakukan tindakan penggunaan antibiotik UE pada negara-negara yang mengekspor produk daging/susu/telur/ikan ke UE.
 
Negara-negara yang mengimpor produk turunan hewan ke UE dapat terkena dampak. Penerapan penuh konsep ini dapat membatasi ekspor daging/susu/ikan/telur ke UE dan dapat menyebabkan peningkatan biaya untuk mengendalikan penyakit dalam produksi hewan.
 
Ketua Umum ASOHI Drh Irawati menjelaskan pelarangan penggunaan Antibiotic Growth Promotors (AGP) dalam imbuhan pakan ternak bukanlah kebijakan yang diambil Pemerintah Indoensia secara tiba-tiba melalui Kementerian Pertanian.
 
Di Indonesia sendiri pelarangan terhadap penggunaan AGP telah diatur dalam Undang-Undang No. 18/2009 juncto Undang-Undang No. 41/2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan yang menyatakan tentang pelarangan penggunaan pakan yang dicampur dengan hormon tertentu dan atau antibiotik imbuhan pakan. Melalui Permentan No. 14/2017 tentang Klasifikasi Obat Hewan, sejak 1 Januari 2018 Pemerintah melarang penggunaan AGP dalam pakan. 
 
Pelarangan ini juga diperkuat dengan Permentan No. 22/2017 tentang Pendaftaran dan Peredaran Pakan, yang mensyaratkan pernyataan tidak menggunakan AGP dalam formula pakan yang diproduksi bagi produsen yang akan mendaftarkan pakan. (WK)
 

Ruang Iklan

Kurs IDR

Kurs Jual Beli
sumber: KlikBCA.com

Sentra Download ASOHI

Calculator

more...

Visitors Counter

mod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_counter
mod_vvisit_counterToday1113
mod_vvisit_counterYesterday2607
mod_vvisit_counterThis week11066
mod_vvisit_counterThis month47869
mod_vvisit_counterAll6229613