INI ISI RANCANGAN PERMEN KP TENTANG OBAT IKAN PDF Print E-mail
Written by sekretariat   
Thursday, 24 August 2017 14:25

JAKARTA, 25 Juli 2017. Masih dari acara Konsultasi Publik yang diselenggarakan Direktorat Jenderal Perikanan Budidaya Kementerian Kelautan dan Perikanan. Ada beberapa hal yang patut digarisbawahi dari acara yang ditujukan untuk penyusunan dan penyempurnaan Rancangan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Obat Ikan.

Sebagaimana disampaikan Sekretaris Direktorat Jenderal Perikanan Budidaya Dr Ir Tri Hariyanto MM. Menurut dia Kementerian Kelautan dan Perikanan selain tengah menggodok Rancangan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Obat Ikan, juga sedang dalam tahap penyusunan Peraturan Pemerintah tentang Pembudidayaan Ikan, yang saat ini sedang dalam proses paraf oleh Presiden RI.

Hariyanto menuturkan dalam beberapa pasal diatur mengenai bagaimana cara pendaftaran, peredaran serta pemantauan dan pengawasan obat ikan. Oleh karena itu dalam simplifikasi Permen tantang Obat Ikan juga telah dilakukan harmonisasi dengan draft PP dimaksud. Sehingga nantinya ada beberapa perubahan serta penambahan aturan, jadi tidak hanya penggabungan dan penyederhanaan keempat aturan sebelumnya.

"Kami berharap bahwa Permen ini nantinya dapat dijadikan sebagai alat yang efektif bagi pemerintah dalam upaya pengendalian kesehatan ikan dan lingkungan. Dalam Rancangan Permen ini kami juga melakukan penyederhanaan prosedur dan percepatan waktu pelayanan," ujar Hariyanto.

Beberapa hal baru yang diatur dalam rancangan Peraturan Menteri ini antara lain. DJPB tidak lagi mengeluarkan surat keterangan pemasukan/pengeluaran bahan baku obat ikan, karena bahan baku obat yang spesifik untuk ikan tidak banyak, yang akan dikoordinasikan dengan BPOM serta Kementerian Pertanian untuk pengaturannya. Pemerintah mensyaratkan CPOIB (Cara Pembuatan Obat Ikan yang Baik) untuk memperoleh pendaftaran obat ikan.

Pemerintah juga memperbaiki layanan publik melalui percepatan waktu pelayanan perizinan dibidang obat ikan diantaranya:

•    Penerbitan sertifikat CPOIB yang semula selama 25 hari, maka dalam Rpermen ini menjadi 15 hari kerja.

•    Penerbitan surat nomor pendaftaran obat ikan yang semula 12 hari menjadi 10 hari kerja.

Hariyanto juga menghimbau seluruh stakeholder obat ikan agar secara konsisten menjamin kualitas produk/mutu obat sesuai sengan ketentuan yang dikeluarkan pemerintah. Hal ini seiring dengan isu-isu global terkait dengan keamanan pangan (food safety).

Selain itu juga diharapkan stakeholder bersama Pemerintah pusat dan daerah untuk melakukan pengawasan dan pembinaan penggunaan obat ikan di pembudidaya (baik dosis penggunaan, serta cara penyimpanan), sehingga penggunaan obat ikan tidak membahayakan lingkungan serta manusia. (WK)

 

Ruang Iklan

Kurs IDR

Kurs Jual Beli
sumber: KlikBCA.com

Sentra Download ASOHI

Calculator

more...

Visitors Counter

mod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_counter
mod_vvisit_counterToday488
mod_vvisit_counterYesterday2218
mod_vvisit_counterThis week7635
mod_vvisit_counterThis month2706
mod_vvisit_counterAll6259037