KEMITRAAN SAPI PERAH TETAP LANJUT, MESKI PERMENTAN 26/2017 DIREVISI |
Written by sekretariat |
Monday, 24 September 2018 15:08 |
SURABAYA, Senin 20 Agustus 2018. Ditengah-tengah isu adanya perubahan Permentan 26/2017 menjadi Permentan 33 Tahun 2018 tentang Penyediaan dan Peredaran Susu, Kementerian Pertanian melalui Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan menegaskan bahwa Pemerintah tetap akan terus mendukung dan fokus terhadap pemberdayaan peternak sapi perah.
"Pemerintah akan terus berusaha keras dan mengupayakan agar kemitraan yang saling menguntungkan tetap berjalan dengan mengacu pada berbagai regulasi yang berlaku dan dukungan dari stakeholders yang peduli pada para peternak," kata Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan I Ketut Diarmita saat acara Sosialisasi Revisi Permentan No. 26 Tahun 2017 tentang Penyediaan dan Peredaran Susu Segar Dalam Negeri di Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Jawa Timur. Pada kesempatan tersebut I Ketut menjelaskan bahwa perubahan tersebut karena adanya kepentingan nasional yang lebih besar dalam perdagangan dunia. "Perubahan ini adalah wujud nyata dari kewajiban Indonesia sebagai anggota WTO, sehingga kita harus mensinergikan dengan aturan di dalamnya, terutama terkait dengan ekspor-impor," ungkap I Ketut. Lebih lanjut Ia sampaikan bahwa meskipun keberadaan Permentan 26 direvisi, namun bukan berarti kita harus ikut-ikutan galau dan kehilangan akal untuk terus memperjuangkan nasib peternak. "Justru dengan hal ini kita harus semangat dan bangkit dan siap menghadapi era perdagangan bebas ini dengan cara bijak, terutama dalam peningkatan produksi susu di dalam negeri yang berkualitas dan berdaya saing," ujarnya kepada seluruh pelaku usaha pengolahan susu, anggota koperasi, dan para peternak sapi perah, serta Dinas Kabupaten/Kota se Jawa Timur yang hadir dalam pertemuan tersebut. Menurut I Ketut, dengan adanya Permentan No. 30/2018 bukan berarti kemitraan hilang, Kementan tetap mendorong pola kemitraan dengan regulasi yang ada. Artinya, dengan perubahan permentan tersebut, program kemitraan antara pelaku usaha persusuan nasional, peternak dan koperasi tetap akan ada dalam rangka peningkatan populasi dan produksi susu segar. (WK) |