Munas VI Menetapkan Anggota Kehormatan Print
Written by sekretariat   
Wednesday, 28 July 2010 21:22

Anggaran Dasar ASOHI 2005 pasal 8 ayat 2 menyebutkan, anggota ASOHI terdiri dari anggota biasa, anggota luar biasa, dan anggota kehormatan. Selanjutnya di Anggaran Rumah Tangga pasal 6 ayat 1 disebutkan bahwa anggota kehormatan adalah perusahaan/lembaga/institusi atau perorangan yang dinilai mempunyai jasa luar biasa terhadap ASOHI. KemudianĀ  dalam pasal 6 ayat 2 Anggaran Rumah Tangga ASOHI disebutkan, usul pengangkatan anggota kehormatan ASOHI diajukan pengurus ASOHI Tingkat nasional atau Tingkat propinsi, kemudian dibahas dan ditetapkan oleh Munas.

Pengurus ASOHI 2005-2010 telah melakukan pengkajian terhadap tokoh-tokoh yang layak ditetapkan sebagai anggota kehormatan. Pada rapat ASOHI tanggal 4 Mei 2010 telah dilakukan pembahasan nama-nama yang memiliki jasa luar biasa terhadap ASOHI dan akan diajukan untuk menjadi anggota kehormatan ASOHI pada Munas VI ASOHI. Dari rapat tersebut diputuskan ada tiga nama yang akan diajukan sebagai anggota kehormatan pada Munas VI ASOHI, yaitu Drh. Tjiptardjo, SE, Drh. Abadi Soetisna, Msi dan Suprahtomo, SH, MH, Msi. Pengajuan nama anggota kehormatan dilakukan melaluiĀ  Keputusan Ketua Umum ASOHI No. Kp. 002/ASH/V/2010 tentang Usulan Pengangkatan Anggota Kehormatan ASOHI.

Pada MUNAS VI ASOHI yang di selenggarakan pada tanggal 20 Mei 2010 di Hotel Mercure Ancol, Jakarta usulan tersebut diterima secara aklamasi, sehingga Drh. Tjiptardjo, SE, Drh. Abadi Soetisna Msi, dan Suprahtomo SH, MH, Msi secara resmi kini menjadi anggota kehormatan ASOHI.

Seperti diketahui, ketiga tokoh tersebut bukan dari perusahaan obat hewan, namun memiliki kepedulian, semangat pengabdian dan integritas yang tinggi untuk kemajuan ASOHI. Drh. Tjiptardjo SE adalah Sekjen ASOHI sejak tahun 1994, dan sebelumnya selama menjabat Kasubdit Obat Hewan sangat peduli pada kemajuan ASOHI. Drh Abadi Soetisna Msi, sangat berperan dalam menjembatani komunikasi ASOHI dengan Pemerintah serta ikut meningkatkan kualitas SDM perusahaan obat hewan dalam bidang farmakologi veteriner. Sedangkan Suprahtomo SH adalah pakar hukum yang berperan penting dalam pengembangan aspek peraturan di bidang obat hewan dan ikut meningkatkan kualitas SDM di perusahaan obat hewan melalui seminar dan pelatihan khususnya dalam bidang hukum mengenai obat hewan.***

Last Updated on Wednesday, 28 July 2010 21:23