MEETING ASOHI-SUBDIT POH BAHAS BEBERAPA MASALAH KRUSIAL Print
Written by sekretariat   
Friday, 25 November 2016 16:12

JAKARTA, Rabu-9 November 2016. Bertempat di Ruang Meeting Dirkeswan, Gedung C, Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (PKH) Kementerian Pertanian di Ragunan, Jakarta Selatan.

Terkait Terbitnya PP No 35 Th 2016 tentang Jenis dan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Dan tingginya tarif PNBP obat hewan, maka ASOHI meminta penjelasan dari Subdit POH (Pengawasan Obat Hewan) seperti terhadap hal: dasar penetapan tarif yang berhubungan dengan obat hewan; bagaimana mekanisme implementasi PNBP untuk On Site Review untuk produk impor, dan hal lain terkait PP No 35.

Atas hal ini pihak POH berjanji akan mereview PP 35 th 2016 secara mendalam kemudian akan bertemu lagi dengan ASOHI untuk membahasnya lebih lanjut. Hal ini di lakukan sebagai support ASOHI terhadap anggotanya karena apabila PNBP ini diberlakukan akan sangat memberatkan anggota.

Kemudian sebagai follow up ASOHI dan Subdit POH akan segera membahasnya awal November 2016. Secara paralel ASOHI akan mengajukan surat resmi keberatan atas di berlakukannya PP NO 35 Th 2016 ini khusus terkait PNBP Obat Hewan.

Terkait AMR-AGP, implementasi surat edaran Dirjen mengenai pelarangan penggunaan AGP, maka POH akan menindaklanjuti ke Dirjen agar tidak menjadi polemik bagi para pelaku usaha anggota ASOHI. Masukannya agar pemerintah segera mengeluarkan Permentan “Klasifikasi Obat Hewan” agar menjadi jelas sebelum implementasi. Kemudian juga terkait kejelasan proses pendaftaran ulang produk-produk AGP agar tetap diproses sampai Permentan baru keluar.

Pertemuan dihadiri oleh: Drh Makmun Junaedin, MSi (Kasubdit POH), Melani, Apt (Kasi POH), Drh Irawati Fari (Ketum ASOHI), Drh Forlin Tinora (Wakil Sekjen), Drh. Haryono, dan Drh. Erwin Heriyanto (Wakil Ketua Bidang Organisasi ASOHI). ****(FT/DS)